hoah! kita bertemu lagi nih dipelajaran PKN hihihi kita bahas ini dulu ya baru yang lainnya, lumayan kan dari pada galau di twitter dan facebook mending baca blog jadi punya kegiatan yang lebih baik dan dapet ilmu pula hehe maap promosi ini. yaudah karena tujuan kita disini buat tahu apa saja konsep pemerintahan secara umum kita langsung capcus aja yak..
Konsep pemerintahan didefinisikan ada 2 secara umum yaitu,
dalam arti luas dan
dalam arti sempit untuk lebih jelasnya lanjutin baca ya haha.
- Pemerintah dalam arti luas, gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa dan memlintah di wilayah suatu negara, meliputi badan legislatif, yudikatif dan eksekutif. namun di indonesia ditambah lagi dengan badan eksaminatif dan konsultatif.
- Pemerintahan dalam arti sempit, suatu badan yang berwenang melaksanakan kebijakan negara (eksekutif) yang terdiri dari presiden, wakil presiden dan para menteri(kabinet).
nah kalian kan udah tahu nih apa aja konsep-konsepnya, tidak memungkinkan kalian masih cengo sama kayak aku ketika dengan kata eksekutif, yudikatif dan lainnya yaudah biar pengetahuan kalian nambah lagi nih aku kasih tahu biar nggak cengo! :p.
ini menurut montesqieu yaaa 3 badan nya (eksekutif, yudikatif dan legislatif) dan yang duanya dari google *jujur ;p...
- Eksekutif adalah badan yang bertigas menjalankan undang-undang. (PRESIDEN, WAKIL PRESIDEN DAN KABINET)
- Legislatif adalah badan yang bertugas membuat undang-undang. (DPR)
- Yudikatif adalah badan yang bertugas mengawas pada badan eksekutif. (MA, MK)
- Konsultatif adalah suatu badan yang memberikan saran atau rekomendasi yang bisa dilakukan atas konsultasi suatu masalah yang didiskusikan dengan satu lembaga konsultan. (MPR)
- Eksaminatif adalah pelaksanaan atau uji oleh suatu lembaga eksaminatif atas suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh suatu instansi dalam penggunaan keuangan negara. (BPK)
nah udah tahu kan sekarang? udah tahu kan bener? bener nih? hehe yaudah bye bye see you in my next post! :D